CakapCakap – Cakap People! Untuk kamu yang memiliki SIM dan masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19, pihak kepolisian telah mengimbau agar tak perlu terburu-buru untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Polisi memberikan diskresi tidak ada tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Selain itu, polisi juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Nah, sekarang, kamu juga sudah bisa melakukan pendaftaran perpanjangan SIM A dan C secara online. Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Berdasarkan laporan Kompas, berikut adalah tata cara perpanjangan SIM secara online mengutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
– SIM A & A Umum Rp. 80.000
– SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
– SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
– SIM C Rp. 75.000
– SIM D Rp. 30.000
Sementara biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi. Kamu wajib membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni:
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. Surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.