CakapCakap – Cakap People! Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat sebuah terobosan baru, yaitu menghadirkan smart SIM (Surat Izin Mengemudi) yang diklaim akan semakin memudahkan masyarakat dan memiliki banyak keunggulan.
Smart SIM ini direncanakan bakal diperkenalkan dan diluncurkan pada 22 September 2019 oleh Korps Lalu Lintas Polri.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengklaim smart SIM punya banyak keunggulan. Salah satunya adalah soal tampilan yang berbeda dengan SIM lama. Polisi akan menyederhakan penulisan identitas pemilik SIM.
“Contoh pemilik SIM yang kartu lama ada nama titik dua (:) Budi. Sekarang enggak, jadi langsung satu (titik) Budi. Kemudian di sana tertera golongan darah, buat tahu siapa tahu dibutuhkan pemberian darah secara cepat. Disimpelkan di situ,” kata Refdi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Agustus 2019, dikutip dari TEMPO.
Selain itu, smart SIM akan memiliki nomor registrasi seumur hidup bukan masa berlaku seumur hidup. Menurut Refdi, hadirnya smart SIM tidak akan mengubah mekanisme pelayanan dan pembayaran yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Ini justru akan meningkatkan keamanan SIM.
Refdi juga menjelaskan, di masa transisi ini, masyarakat yang telah memiliki SIM dapat mengganti ke smart SIM saat perpanjangan masa berlaku.
“Jadi tidak perlu masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” kata Refdi.
Nah, buat kamu yang baru akan membuat SIM bisa langsung membuat smart SIM di tempat yang telah disiapkan bukan di pelayanan SIM keliling. Refdi juga memastikan bahwa biaya pembuatan smart SIM akan sama dengan SIM sebelumnya. “Tapi manfaat lebih banyak,” kata dia.