in ,

Penumpang Batik Air Rusak Penutup Jendela Pesawat, Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Penumpang tersebut bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

CakapCakapCakap People! Penumpang Batik Air merusak penutup jendela pesawat. Atas aksinya ini, penumpang tersebut bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang kategori membahayakan penerbangan seperti MS dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan serta membuat penerbangan mengalami keterlambatan pada rute Jakarta – Gorontalo dan Gorontalo – Jakarta, serta rotasi pesawat berikutnya.

“Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku,” kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.

Penumpang Batik Air Rusak Penutup Jendela Pesawat, Bisa Didenda Miliaran Rupiah
Foto ilustrasi

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” kata Danang.

Danang memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi pada penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo yang berlangsung pada Rabu, 12 Juli 2023. Penerbangan ID-6242 dipersiapkan dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 (enam) kru pesawat dan 126 tamu (penumpang).

Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

“Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” jelasnya.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selain untuk Kesehatan, Ini 5 Manfaat Pepaya untuk Perawatan Kecantikan

Selain untuk Kesehatan, Ini 5 Manfaat Pepaya untuk Perawatan Kecantikan

Liga 1 2023-24: PSM Makassar Menang Tipis 1-0 atas Persikabo 1973

Liga 1 2023-24: PSM Makassar Menang Tipis 1-0 atas Persikabo 1973