Fitur lampu hazard memang wajib ada di setiap mobil. Tujuannya digunakan pada saat kendaraan berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan perhatian lebih dari pengendara lain saat berada di jalan raya. Lampu hazard ini adalah lampu sein kanan kiri yang menyala berkedip secara bersamaan. Untuk menggunakannya kamu bisa menekan tombol merah berlogo segitiga di dalam kabin dekat dengan bagian pengemudi. Penggunaan lampu hazard ini telah diatur odalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi: Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Lampu isyarat yang dimaksud mengacu pada lampu hazar, dan jelas dikatakan penggunaanya adalah saat berhenti, bukan saat melaju di jalanan.
Tapi ternyata dalam penerapannya dalam berlalu lintas, banyak pengemudi yang menggunakan lampu hazard bukan pada tempatnya sesuai kondisi yang dimaksud dalam undang-undang. Para pengemudi seakan gatal untuk menggunakan lampu hazard untuk kepentingan lain yang dianggap benar padahal malah bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Beberapa kesalahan yang sering dilakukan pengendara dalam menggunakan lampu hazard ini antara lain:
1. Kondisi hujan
Mungkin niat awalnya adalah untuk mengisyaratkan pengendara lain agar berhati-hati dan mawas terhadap kehadiran mobil tersebut. Tapi ternyata menyalakan lampu hazard saat hujan malah akan membingungkan pengendara lainnya karena lampu sein yang digunakan untuk mengisyaratkan belok kanan dan kiri menjadi nggak jelas karena keduanya menyala bersamaan. Dalam peraturannya sekali ditegaskan penggunaan lampu hazard hanya pada saat kendaraan berhenti. Lampu berkedip ini juga akan menjadi silau saat terkena tetesan hujan di kaca mobil.
2. Jalanan berkabut
Sama seperti saat hujan, pengemudi biasanya akan menyalakan lampu hazard saat situasi jalanan sedang berkabut dengan jarak pandang yang relatif pendek. Tujuannya untuk memberi isyarat untuk berhati-hati bahwa ada mobil di depan dan laju kendaraan kurang dari seharusnya. Padahal beberapa produsen mobil udah menyiapkan lampu kabut atau fog lamp untuk mengantisipasi kondisi mengemudi seperti ini. Jadi sebenarnya penggunaan lampu hazard saat jalanan berkabut nggak tepat sama sekali.
3. Masuk terowongan
Saat memasuki terowongan biasanya kondisi jalanan akan menjadi gelap dan suasana menjadi berubah secara cepat. Hal ini yang membuat pengemudi biasanya menyalakan lampu hazard untuk memberi perhatian lebih pada pengendara lain di sekitarnya. Penggunaan lampu hazard di dalam terowongan ini juga dinilai nggak tepat karena beberapa mobil udah dilengkapi dengan lampu senja atau lampu kota yang dibuat untuk kondisi kayak gini.
4. Tanda melaju lurus
Biasanya pengemudi menyalakan lampu hazard saat berada di persimpangan untuk memberitahu bahwa dia akan melaju lurus dan nggak belok kanan atau kiri. Padahal sejatinya semua pengemudi sudah tahu kalo nggak ada aba-aba sein kanan atau sein kiri berarti kendaraan tersebut akan berjalan lurus tanpa ada isyarat lampu hazard. Jadi mencoba mengingatkan pengendara lain dengan lampu hazard adalah penerapan yang salah terhadap lampu hazard.
Itu dia kebiasaan pengemudi yang salah dalam menggunakan lampu hazard di jalan raya. Lampu hazard digunakan hanya saat darurat seperti ganti ban, mogok di jalan, atau kecelakaan. Dan ingat penggunaanya hanya saat mobil berhenti dan ditambah dengan segitiga pengaman di dekat mobil. Mulai sekarang lebih bijak lagi dalam menggunakan lampu hazard ya.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!