CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Inggris telah menerima saran dari pengacaranya sendiri yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza.
Namun, London menolak mengumumkannya kepada publik, menurut rekaman bocoran yang diperoleh surat kabar Observer di Inggris seperti dikutip The Independent pada Sabtu malam, 30 Maret 2024.
Pernyataan tersebut dibuat oleh ketua komite terpilih House of Commons untuk urusan luar negeri dari Partai Konservatif, Alicia Kearns, dalam acara penggalangan dana pada 13 Maret, menurut laporan Observer.
Rekaman Kearns yang bocor mengungkapkan bahwa dia yakin Menteri Luar Negeri David Cameron telah menerima saran bahwa Israel melanggar hukum.
“Kementerian Luar Negeri telah menerima nasihat hukum resmi bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional namun pemerintah belum mengumumkannya,” kata Kearns pada acara penggalangan dana di London utara, menurut Observer.
“Mereka belum mengatakannya, mereka belum menghentikan ekspor senjata. Lisensi ekspor senjata tidak dapat diberikan jika terdapat risiko yang jelas bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Pada Sabtu malam, Kearns sebagai mantan pejabat Kementerian Luar Negeri yang telah berulang kali menekan para menteri mengenai nasihat hukum yang mereka terima, tetap berpegang pada komentarnya. Ia juga menyerukan transparansi dari pemerintah.
“Saya tetap yakin pemerintah telah menyelesaikan penilaian terbaru mengenai apakah Israel menunjukkan komitmen terhadap hukum kemanusiaan internasional, dan menyimpulkan bahwa Israel tidak menunjukkan komitmen ini, yang merupakan keputusan hukum yang harus diambil,” katanya.
“Transparansi pada saat ini adalah hal yang terpenting, paling tidak untuk menegakkan tatanan berbasis aturan internasional.”
Pengungkapan ini akan menempatkan Cameron dan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak di bawah tekanan yang kuat. Sebab, dengan nasihat hukum seperti itu berarti Inggris harus segera menghentikan semua penjualan senjata ke Israel.
Jika tidak melakukan hal tersebut, maka Inggris akan berisiko melanggar hukum internasional, karena Inggris akan dianggap membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang yang dilakukan oleh negara tujuan ekspor senjata.
Klik DI SINI untuk melanjutkan membaca, Cakap People!