CakapCakap – Cakap People! Panji Gumilang pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun merasa disudutkan oleh pernyataan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Panji pun melayangkan gugatan sebesar Rp1 triliun kepada MUI dan Waketum MUI Anwar Abbas ke pengadilan.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Atas gugatan itu, sidang pertama akan diagendakan pada Rabu 26 Juli mendatang. Namun, belum diketahui apa saja permohonan yang diajukan Panji Gumilang dalam gugatannya.
Menanggapi hal itu, Anwar Abbas mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
“Iya. Saya taat dan menghormati hukum,” kata Anwar Abbas pada Senin 10 Juli 2023 mengutip detikcom.
Pada laporannya, Panji Gumilang mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar 1 rupiah dan Rp1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” papar pengacaranya, Hendra Efendi.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu juga berencana untuk melaporkan Anwar Abbas ke polisi.
“Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak kepolisian, walau sampai release ini disampaikan pihak Bareskrim belum mem-follow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” lanjutnya.