CakapCakap – Cakap People! Larangan mudik lebaran bagi masyarakat telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Seiring dengan larangan itu, maka pemerintah pun juga mulai menyetop seluruh kapal penumpang mulai hari ini juga.
Pemerintah menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku sejak Jumat 24 April 2020) pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.
“Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, Kamis, 23 April 2020, melansir CNBC Indonesia.
Menurutnya, yang dikecualikan dari aturan ini adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.
“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik,” ujarnya.
Berikutnya yang dikecualikan adalah kapal logistik dan kapal TNI/Polri serta PNS.
“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar atau nelayan mau melaut itu tetap bisa,” ujarnya.
Larangan mudik berlaku mulai 24 April dan pemberian sanksi efektif pada 7 Mei 2020
Cakap People! Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19) guna mencegah penyebaran yang semakin luas di Indonesia.
Larangan mudik lebaran tahun ini akan segera mulai berlaku terhitung mulai Jumat, 24 April 2020. Sementara itu, penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim.
https://www.instagram.com/p/B_O-YdUBTYG/?igshid=1511o0r3e9mgh
Menguatkan keputusan Presiden di awal Rapat Terbatas (Ratas) mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” kata Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa, 21 April 2020, seperti dilansir dari laman Setkab.
Ia menegaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.