in ,

Pemerintah Resmi Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2020, Bukan Pertama Kali Dalam Sejarah

Peniadaan keberangkatan jemaah haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Baik yang menggunakan kuota haji reguler maupun visa khusus.

CakapCakapCakap People! Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah.

Pandemi virus corona (COVID-19) menjadi alasan untuk meniadakan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Pembatalan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020.

Foto: Menteri Agama RI Fachrul Razi. Pemerintah resmi meniadakan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020. [Foto: Liputan6.com]

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah,” kata Menteri Agama RI Fachrul Razi saat memberikan keterangan resminya, Selasa, 2 Juni 2020.

Fachrul bilang peniadaan keberangkatan jemaah haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Baik yang menggunakan kuota haji reguler maupun visa khusus.

“Seluruh jemaah Indonesia termasuk visa khusus, jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari seluruh wilayah Indonesia,” jelas Fachrul.

Sebelumnya terdapat tiga opsi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Antara lain keberangkatan sesuai kuota yang ada, pembatasan kuota yang berangkat, hingga pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

https://www.instagram.com/tv/CA6w1O3pjJj/?igshid=ie9d2g12dn2x

Sebelumnya, pemerintah juga masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kerajaan Arab Saudi.

Arab Saudi sebelumnya memang melakukan karantina wilayah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Hingga saat ini, Arab Saudi juga masih menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah dari negara manapun sejak masa pandemi COVID-19 menguasai dunia.

Meski masjid-masjid di Arab Saudi kini telah mulai dibuka kembali mulai Minggu, 31 Mei 2020 dengan aturan ketat, termasuk Masjid Nabawi di Madinah, namun Masjidil Haram masih ditutup untuk publik sampai saat ini.

Masjidil Haram. [Foto: Pixabay]

Bukan pertama dalam sejarah

Peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah. Sebelumnya Arab Saudi juga sudah pernah meniadakan penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita tahu Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814 karena wabah pada tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, dan pada tahun 1987 karena wabah meningitis,” terang Fachrul, melansir laman Kontan.

Tidak hanya dari pihak Arab Saudi, Indonesia pun pernah meniadakan pemberangkatan jemaah haji sebelumnya.

Fachrul menjelaskan pada tahun 1946-1948 Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji karena agresi militer Belanda.

Fachrul menerangkan berdasarkan Undang Undang (UU), keselamatan jemaah haji harus diutamakan. Oleh karena itu keputusan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini diambil oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pangeran Joachim dari Belgia Positif COVID-19 Usai Hadiri Pesta di Spanyol saat Lockdown!

Update COVID-19 di RI [2 Juni]: Bertambah 609 Orang, Total Kasus Positif Capai Lebih dari 27 Ribu