in ,

Pelantikan Presiden RI Prabowo pada 20 Oktober 2024, Apakah Libur Cuti Bersama?

Simak penjelasan berikut!

CakapCakapCakap People! Pelantikan Presiden RI yang baru akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024, apakah akan ada libur cuti bersama? Seperti diketahui, masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Kabinet Indonesia Maju tinggal tersisa hitungan hari. Jokowi dan Ma’ruf Amin akan turun jabatan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Maju, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk mengemban jabatan pada periode 2024-2029. Jadwal tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pelantikan Presiden RI Prabowo pada 20 Oktober 2024, Apakah Libur Cuti Bersama?
Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. (X/@prabowo)

Meskipun Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 24 April lalu, keduanya tidak dapat langsung dilantik karena wajib menunggu berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Lantas, apakah momen penggantian pemimpin itu ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Lalu, apakah Oktober akan ada tanggal merah dan Cuti Bersama?

Jika mengacu pada kalender 2024, hari pelantikan Prabowo-Gibran jatuh pada Minggu, 20 Oktober 2024 alias akhir pekan yang memang ditetapkan sebagai hari libur. Sementara itu, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Oktober 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ternyata tidak ada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Oktober 2024.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia hanya bisa menikmati libur pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, kecuali jika mengambil cuti tambahan pada hari kerja.

Berikut sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Hari Libur nasional:

Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal

Cuti Bersama:

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Natal

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 Makanan yang Bisa Bantu Kurangi Gejala Depresi, Apa Saja?

Park Ji Ah Bintang Drakor The Glory Meninggal, Ini Profilnya

Park Ji Ah Bintang Drakor The Glory Meninggal, Ini Profilnya