CakapCakap – Cakap People! Untuk kamu yang mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, diminta untuk tidak mengunggah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) di media sosial. Imbauan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui akun Twitter resminya.
Selain itu, para pelamar juga diingatkan untuk tidak mengunggah NIK dan KK termasuk di kolom komentar media sosial.
“Kepada pelapor mohon untuk tidak memposting No NIK dan No KK melalui comment di sosial media dan mention, No NIK dan KK adalah data pribadi yang harus kita jaga kerahasiaanya bersama-sama,” tulis akun @laporkemendagri, Rabu 20 November 2019 di Twitter.
Para pelamar CPNS atau pelapor diminta cukup menyampaikan mengenai keluhan melalui akun call center kependudukan dan catatan sipil di @ccdukcapil atau menghubungi nomor 15005037.
Selain dua alternatif tersebut di atas yang bisa digunakan, pelapor juga dapat menyampaikan keluhannya perihal perbedaan data di NIK maupun KK ke nomor whatsapp 08118005373 atau dapat mengirimkan email ke [email protected].
Seperti diketahui, sejumlah pelamar menyampaikan keluhan saat melakukan pendaftaran CPNS. Sebagian dari mereka tidak bisa mendaftar karena terjadi ketidaksinkronan antara NIK yang dimiliki dengan catatan kependudukan. Yang lain, meski sudah melakukan perubahan, namun akun SSCN disebut belum memperbarui data yang ada.
Banyak dari calon pelamar CPNS 2019 yang diketahui mengunggah nomor NIK dan KK di media sosial saat melaporkan kendala pendaftaran di portal SSCN tersebut.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Menteri Tjahyo Kumolo: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diizinkan Bekerja dari Rumah - CakapCakap