in ,

Pelaku LGBTQ Akan Dihukum Cambuk dan Rajam di Brunei Darussalam

CakapCakapCakap People! Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam akan mempercepat perubahan pada ketentuan hukum pidananya dalam waktu dekat. Hukum pidana tersebut akan menjadi payung hukum penjatuhan vonis atau hukuman bagi pelaku LGBTQ.

Jika ketentuan hukum ini mulai diberlakukan, maka pelaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queen) bisa dijatuhi hukuman cambuk, rajam atau dilempari batu sampai mati. Demikian kata pegiat kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengutuk tindakan tersebut.

Foto : South China Morning Post

Dari laman South China Morning Post, Rabu, 27 Maret 2019, Brunei memperkenalkan hukum pidana Islam pada 2014 saat mengumumkan tiga tahap pertama perubahan hukum pidana di negara tersebut. Perubahan tersebut mencakup vonis denda dan penjara untuk pelanggaran, seperti kasus kehamilan di luar pernikahan atau tidak sholat Jumat.

Sebelumnya, homoseksualitas dinyatakan sebagai perbuatan ilegal di Brunei dan ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 10 tahun.

Namun, dengan adanya perubahan ketentuan hukum pidana tersebut, para pelaku LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi umat Islam seperti yang diterapkan pada terpidana perzinahan, sodomi dan pemerkosaan.

Rencana Implementasi Hukum Syariah bagi LGBTQ ini Menuai Kecaman

Brunei sempat menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir dalam hukum pidana Islam setelah menuai kecaman dari dunia internasional pada 2014. Namun, Brunei akan melanjutkan penerapan kembali dua tahapan tersebut pada 3 April nanti. Demikian disampaikan Matthew Woolfe, pendiri kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), The Brunei Project.

Asean Sogie Caucus, sebuah kelompok pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasis di Manila ini, mengkonfirmasi penerapan perubahan hukum itu pada 3 April nanti. Hal tersebut didasarkan pada dokumen resmi pemerintah.

Organisasi advokasi HAM yang juga berbasis di Manila, OutRight Action Internasional menyatakan penerapan ini akan menjadi tahapan baru bagi penerapan hukum syariah di Brunei.

Woolfe mengatakan belum ada publikasi besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana ini selain dari pernyataan di situs web Jaksa Agung pada akhir Desember, yang baru terungkap pekan ini.

Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hasanah Bolkiah. (Foto Reuters)

Sikap sosial konservatif ini berlaku di seluruh Asia seperti Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei yang melarang hubungan seksual antara laki-laki. Brunei, adalah negara pertama di Asia Timur yang mengadopsi komponen kriminal syariah di tingkat nasional.

“Implementasi penuh hukum pidana syariah akan menerapkan hukuman berat terhadap hubungan sesama jenis, termasuk hukuman mati melalui rajam,” kata Ryan Silverio, Koordinator Asean Sogie Caucus.

Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBTQ di Indonesia, mengatakan, hal itu akan menjadi pelanggaran berat hak asasi manusia internasional jika perubahan tersebut berlanjut.

“Itu mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif, ”katanya.

Kantor Perdana Menteri Brunei menolak memberikan keterangan terkait masalah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Inilah Daftar Tarif MRT Jakarta yang Harus Kamu Tahu

Justin Bieber Disalahkan atas Kerusakan Tebing di Islandia, Kok Bisa?