in ,

Paracetamol Dilarang Gara-gara Gangguan Ginjal, Alasan Zat Ini Dianggap Berbahaya

Kasus gagal ginjal akut anak sedang menjadi perhatian dan sebanyak 192 anak di Indonesia diklaim terkena penyakit tersebut.

CakapCakapCakap People! Kasus gagal ginjal akut anak sedang menjadi perhatian dan sebanyak 192 anak di Indonesia diklaim terkena penyakit tersebut. Kemenkes pun melarang sementara penjualan obat sirup cair di apotek dan tenaga kesehatan juga diimbau tidak meresepkan obat sirup cair, termasuk paracetamol.

Munculnya kasus gagal ginjal akut berawal dari Gambia. Empat jenis obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) diduga menjadi penyebab munculnya gagal ginjal anak.

Mengutip laman NCBI, etilen glikol (C2H6O2) yang diklaim terkandung dalam paracetamol dan obat batuk cair adalah alkohol beracun yang umumnya ditemukan di berbagai kebutuhan rumah tangga dan industri. Kandungan ini bisa juga digunakan sebagai zat pelarut. Ciri-ciri cairan ini tidak berwarna dan memiliki rasa yang manis. Namun, tidak seperti rasanya, paparan etilen glikol justru berbahaya dan jika tidak ditangani akan berkaitan dengan penyakit atau kematian akibat penyakit.

Paracetamol Dilarang Gara-gara Gangguan Ginjal, Alasan Zat Ini Dianggap Berbahaya
Ilustrasi obat batuk [Foto: Ist]

Sama seperti etilen glikol, dietilen glikol juga merupakan zat pelarut yang sering digunakan untuk industri rumah tangga. Senyawa dengan rumus CH¹O³ ini juga tidak berwarna dan berbau. Mengutip laman Solventis, dietilen glikol mempunyai sifat higroskopis. Selain itu, zat atau senyawa ini juga menimbulkan risiko keracunan jika terpapar. Bahkan, banyak kasus kematian terjadi akibat terkontaminasinya produk yang diproduksi dengan gliserol oleh dietilen glikol.

BPOM sendiri sebelumnya sudah melarang penjualan obat sirup dengan kandungan dua bahan tersebut. Menurut keterangan BPOM, ada empat obat batuk yang diduga terkontaminasi dua bahan tersebut di Gambia, yakni:

– Promethazine Oral Solution
– Kofexmalin Baby Cough Syrup
– Makoff Baby Cough Syrup
– Magrip N Cold Syrup

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. BPOM sendiri menyatakan telah melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan pascaperedaran terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Ilustrasi anak batuk. [Foto via halodoc]

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sebelum Akupuntur, Pahami Dulu Manfaat Akupuntur dan Efek Sampingnya

Israel Kecam Australia karena Menarik Pengakuan Atas Yerusalem Barat

Israel Kecam Australia karena Menarik Pengakuan Atas Yerusalem Barat