CakapCakap – Cakap People! Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain terkait dugaan ajaran menyimpang, penyidik Bareskrim juga tengah menggali kasus lainnya yang berhubungan dengan keuangan. Di antaranya perihal penyelewengan dana zakat, pencucian uang (money laundry), dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lantas, apa saja aset yang dimiliki Panji Gumilang?
Punya 256 Rekening dengan Nilai Transaksi Rp 15 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) transaksi pimpinan Mahad Al Zaytun ke Bareskrim pada awal Juli 2023. Dari hasil pengusutan, tim PPATK menemukan sejumlah transaksi dengan nilai total triliunan Rupiah.
“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar lebih dari Rp 15 triliun,” kata Ivan ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
Sebelumnya, pihak PPATK telah membekukan sekitar 256 rekening bank milik Panji Gumilang yang memakai enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan bahwa nilai transaksi dari ratusan rekening itu mencapai triliunan hanya dalam kurun waktu lima tahun.
256 rekening atas nama Abu Toto, Abdusalam Panji Gumilang
Sumber kekayaan Panji Gumilang, kata penegak hukum, diduga berasal dari penipuan, donatur yayasan, dan berhubungan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Menurut dia, uang yayasan juga dinikmati secara pribadi oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun itu.
Sementara, Menkopolhukam Mahfud Md juga pernah membeberkan hal serupa. “Ya, memang 256 rekening atas nama Abu Toto, Abdusalam Panji Gumilang, Panji Gumilang. Nama dia itu ada enam, pokoknya enam lah,” tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Mahfud menambahkan, selain 256 rekening, ada sebanyak 33 rekening atas nama lembaga yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Sehingga, terdapat 289 rekening janggal yang tengah diselidiki PPATK.
Aset Tanah Seluas 2,3 Juta Meter Persegi
PPATK juga menjelaskan bahwa nilai transaksi Rp15 triliun termasuk bidang tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari total 1,3 juta meter persegi itu, tanah atas nama Panji Gumilang sebanyak 107 lahan seluas 805.256 meter persegi.
Adapun sisanya atas nama pihak lain, seperti Farida Al Widad (istrinya) yang mempunyai 22 alas hak seluas 142.580 meter persegi, Muhammad Hakim Prasojo (putranya) dengan 31 alas hak seluas 215.457 persegi, dan Anis Khoirunnisa (putrinya) tercatat memiliki 43 alas hak seluas 422.247 meter persegi.
Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis
Pihak-pihak lain yang terdeteksi berkaitan dengan Panji Gumilang atas kepemilikan bidang tanah, antara lain Ahmad Prawiro Utomo dengan 9 alas hak seluas 159.550 meter persegi, Imam Prawoto pada 35 alas hak seluas 89.748 meter persegi, Ikhwan Triatmo dengan 6 alas hak seluas 69.010 meter persegi, serta Sofiyah Al Widad seluas 395.285 meter persegi di 42 alas hak.
Panji Gumilang Ditahan
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).