in ,

Pakar Usul Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Jadi 57%, Sudah Siap?

CakapCakap – Rokok sudah menjadi salah satu masalah besar dalam bidang kesehatan di dunia, terutama di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia. Kebanyakan orang awam masih menganggap merokok sebagai kebiasaan yang lumrah. Cakap People tentunya bisa melihat banyak sekali orang yang merokok dengan biasa. Padahal, ancaman kesehatan yang bisa ditimbulkan akibat merokok sudah sangat jelas, termasuk ada peringatan dan gambar mengerikan pada kemasan rokok.

Pemerintah disarankan menaikkan cukai rokok menjadi 57% untuk menurunkan kebiasaan merokok pada masyarakat. Via honestdocs.id

Untuk menurunkan kebiasaan merokok pada masyarakat, sejumlah upaya pun telah diusulkan oleh banyak pihak. Salah satunya adalah usul agar pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 57% dari harga jual eceran (HJE) sesuai UU Cukai saat ini. “Dengan cara ini, akan ada manfaat ganda, yaitu penerimaan pemerintah dari pajak naik sebesar sekitar Rp 50,1 triliun dan jumlah perokok akan turun sebanyak 6,9 juta orang,” ungkap pakar kesehatan masyarakat sekaligus team leader Health Sector Review (HSR) 2018, Prof Ascobat Gani berdasar hasil survei CHEPS UI, dilansir BeritaSatu.com.

Menurut Gani, usul menaikkan dan earmarking (mengembalikan sebagian dana ke pemerintah) cukai rokok juga akan mampu meningkatkan kemampuan fiskal bagi sektor kesehatan. Apabila alokasi anggaran kesehatan pemerintah dinaikkan, misalnya di atas 5% dari APBN dan 10% dari APBD, maka akan berdampak pada alokasi untuk sektor lain. Solusi lainnya adalah mobilisasi sumber pendapatan dari nonpemerintah untuk kesehatan, misalnya membuka peluang bagi swasta untuk melakukan investasi fasilitas pelayanan kesehatan, seperti klinik dan rumah sakit di wilayah sulit.

Selama ini pemerintah sudah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5%, namun berhenti setelah tahun 2018. Via harianumum.com

Selama ini, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5%, dikutip dari laman Kompas.com. Sayang, pemerintah tidak lagi menaikkannya di tahun 2019, setelah rapat kabinet yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo pada bulan November 2018 lalu memutuskan cukai rokok tahun 2019 tetap sama dengan tahun 2018. “Kami putuskan, tak ada perubahan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun 2018 ini,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika itu.

Namun, dijelaskan alasan mengapa kebijakan itu diambil. Sri Mulyani hanya menyebut keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri, serta arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas. Nah, bagaiman menurut Cakap People?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keren! SpaceX Sukses Luncurkan Roket Falcon Heavy Bawa Satelit Arabsat-6A

Bos Pabrik iPhone Mau Maju Jadi Capres di Taiwan, Bisakah?