CakapCakap – Cakap People! Belum lama ini, China dilaporkan tengah mempertimbangkan penerapan undang-undang baru untuk menghukum warga yang mengenakan pakaian yang menyinggung perasaan pemerintah. Adapun rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan termasuk pakaian atau ucapan yang merugikan semangat rakyat China dan melukai perasaan rakyat China.
RUU ini pertama kali diumumkan pada awal September lalu sebagai bagian dari proses wajib “meminta pendapat,” seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap pemerintahan Presiden Xi Jinping yang semakin otoriter dan nasionalis.
Melansir laporan BBC, jika RUU tersebut disahkan, maka masyarakat China yang dinyatakan bersalah dapat dikenai sanksi denda atau dipenjara. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa saja yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran.
Sementara ini, RUU tersebut mengusulkan bahwa orang yang menggunakan atau memaksa orang lain untuk menggunakan pakaian dan simbol bersifat “menghancurkan semangat atau melukai perasaan bangsa China” dapat dipenjara selama 15 hari atau denda hingga 5 ribu yuan atau sekitar Rp10,4 juta (asumsi kurs Rp2.089/yuan).
Selain itu, pihak yang membuat atau menyebarkan artikel, ucapan, atau pidato yang “menghancurkan semangat atau melukai perasaan bangsa China” juga akan mendapat hukuman serupa.
RUU yang diusulkan juga melarang masyarakat China untuk menghina, mencaci, atau merusak nama-nama pahlawan lokal dan pahlawan yang gugur, serta merusak patung-patung peringatan di China.
Sontak, RUU ini langsung menimbulkan kontra dari para pengguna media sosial dan pakar hukum China. Dalam kritiknya, masyarakat China menyerukan pemerintah untuk tidak melakukan penegakan hukum yang berlebihan.