CakapCakap – Cakap People! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada hari Selasa, 25 Januari 2022, memperingatkan bahwa lembaga jasa keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto di tengah booming perdagangan crypto di ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini.
“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset crypto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram, Reuters melaporkan.
Ini memperingatkan bahwa nilai aset crypto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.
“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi crypto,” tambahnya, tanpa merinci.
Peringatan tersebut menyusul kekhawatiran serupa oleh bank sentral Thailand dan Singapura .
Perdagangan aset crypto melonjak di Indonesia, dengan total transaksi 2021 mencapai Rp859 triliun, naik dari hanya Rp60 triliun pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data kementerian perdagangan.
Indonesia mengizinkan penjualan aset crypto di bursa komoditas dan perdagangannya diawasi oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), bukan oleh OJK.
BAPPEBTI bertugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka.
Kementerian saat ini memfasilitasi pendirian bursa terpisah untuk aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.
Namun, mata uang crypto tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.
($ 1 = 14.357.000 rupiah)