CakapCakap – Cakap People! Pejabat Nepal berencana meminta para pendaki Gunung Everest untuk membuktikan kebugaran fisik mereka, sebagai syarat sebelum melakukan pendakian.
Hal itu dilakukan setelah satu tahun ini setidaknya ada sebelas orang yang meninggal dunia di lereng Gunung Everest yang memicu kontroversi dan kritikan meluas akibat sesaknya pegunungan itu dengan banyaknya jumlah pendaki.
Sembilan dari sebelas korban diantaranya meninggal dunia di sisi pegunungan Nepal, setelah pemerintah Nepal mengeluarkan rekor 381 izin pendakian untuk musim 2019.
Merespons tingginya angka kematian pendaki, pemerintah membentuk sebuah panel yang terdiri dari para pejabat Nepal dan anggota komunitas pendakian gunung.
Hasil diskusi panel itu menghasilkan pedoman baru untuk menghalangi pendaki yang tidak berpengalaman untuk melakukan pendakian ke puncak gunung tersebut. Setidaknya, mereka harus sudah pernah mendaki setinggi 6.500 meter di atas permukaan laut (mdpl) sebelum mencoba untuk mencapai puncak Everest.
Pendaki juga akan diminta menyertakan sertifikat kebugaran fisik dan menyewa pemandu berpengalaman. Tarif mendaki ditetapkan sebesar 35 ribu dolar AS (Rp 504 juta), naik dari 11 ribu dolar AS (Rp 158 juta).
Sebelumnya, pemerintah Nepal banyak menuai kritik dari perusahaan pendakian komersial yang menyediakan jasa pemandu. Menurut mereka, pemerintah belum memiliki regulasi yang memadai untuk pendakian kondusif.
Dewan turis Nepal pernah membuat pernyataan media bahwa mereka tidak ingin membatasi jumlah izin pendakian. Akibatnya, pendakian ke Gunung Everest cukup banyak didatangi pendaki yang kurang berpengalaman. Dengan adanya regulasi baru ini diharapkan efektif menekan angka pendakian maut
Ekonomi Nepal sangat bergantung pada pariwisata yang menyumbang pendapatan 300 juta dolar AS tiap tahun. Pada 2018, Nepal adalah salah satu negara termiskin di dunia, dengan PDB per kapita sebesat 918 dolar AS.