in ,

Nabi Dihina Politikus Teras India, Imam Besar Masjidil Haram Bereaksi

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan tercela itu merupakan sikap yang tidak menghormati semua agama.

CakapCakapCakap People! Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdur-Rahman Al-Sudais mengutuk dan mengecam pernyataan Juru Bicara Partai Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma di India yang menghina Nabi Muhammad dalam sebuah debat di televisi setempat pada Mei lalu.

Hal tersebut disampaikan Al-Sudais untuk menanggapi pernyataan politisi dari partai berkuasa di India itu, seperti dikutip dari akun Haramain Sharifain di Twitter, Senin.

Nabi Dihina Politikus Teras India, Imam Besar Masjidil Haram Bereaksi
Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdur-Rahman Al-Sudais mengutuk dan mengecam pernyataan Juru Bicara Partai Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma di India yang menghina Nabi Muhammad dalam sebuah debat di televisi setempat pada Mei lalu. [Foto/Arab News]

Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi atas nama seluruh organisasi, termasuk para khatib, imam, cendekiawan, dan karyawannya, mencela semua pernyataan dan gambar yang menyinggung Nabi Muhammad.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan tercela itu merupakan sikap yang tidak menghormati semua agama.

Orang-orang yang melakukan perbuatan keji itu tidak mengetahui riwayat hidup Nabi Muhammad, nabi terakhir yang diutus Allah untuk menuntun umat di dunia dan menjadi pelita bagi manusia serta membawa rahmat bagi seluruh alam semesta.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi Arab Saudi atas penghormatan terhadap keyakinan dan agama, pesan perdamaian serta penghormatan atas simbol-simbol Islam.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Politikus India Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad, Hadapi Ancaman Pembunuhan

Politikus India Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad, Hadapi Ancaman Pembunuhan

BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas 1, 2, dan 3; Berapa Tarifnya Sekarang?

BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas 1, 2, dan 3; Berapa Tarifnya Sekarang?