CakapCakap – Cakap People! Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku pemilik Kebun Raya Bogor atau KRB, akan melarang kendaraan bermotor masuk ke area KRB mulai Januari 2020.
TEMPO melaporkan bahwa hal itu disampaikan langsung oleh Deputi bidang ilmu pengetahuan LIPI, Enny Sudarmonowati, saat meninjau dan melakukan kajian kesiapan LIPI menuju harmonisasi Humanosphere dan rencana pemerintah melebarkan jalan dan jembatan Otista Kota Bogor, yang diprediksi memakan lahan milik LIPI di trotoar Pintu I Kebun Raya Bogor, karena akan menerapkan moda transportasi trem, Sabtu 2 November 2019.
Enny mengaku sudah mendapatkan informasi pelebaran jalan itu, yang disampaikan ke Badan Perencanaan Daerah Kota Bogor pelebaran itu tidak akan mengganggu atau memakan lahan KRB dan hanya memakan trotoar saja.
Enny pun menyebut lahan KRB tidak boleh berkurang lagi, karena untuk kawasan hijau sudah sangat berkurang hingga 30 persen dari yang ada.
Komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diakui Enny sangat intensif. Bahkan rencana Pemerintah Kota Bogor untuk menghadirkan trem sangat didukung.
Enny menyebutkan pengadaan trem di Kota Bogor, selaras dengan rencana LIPI menjadikan KRB sebagai world heritage.
“Kami setuju itu dan kendaraan di Kota Bogor harus ramah lingkungan, termasuk trem juga pake tenaga listrik baterai,” kata Enny lagi.
Enny juga menambahkan jika trem sudah beroperasi, dia ingin pengunjung Kebun Raya Bogor tidak lagi membawa kendaraan pribadi. Apalagi di saat akhir pekan, saking banyaknya pengunjung mobil-mobil pribadi itu sering memicu kemacetan.
https://www.instagram.com/p/B4RNqwWg-BR/?igshid=mn847oehiwad
Dia menyebutkan mulai Januari 2020, LIPI memberlakukan aturan baru tidak ada lagi kendaraan bermotor yang masuk ke Kebun Raya Bogor.
“Jadi wisatawan yang membawa kendaraan bermotor, bisa diparkirkan di tempat yang telah disediakan,” demikian kata Enny.