in ,

Mulai 1 April Diterbitkan Aturan Perjalanan Baru Orang Dalam Negeri, Catat Ketentuannya

Diterbitkan SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

CakapCakap – Cakap People, sampai saat ini pemerintah masih membatasi mobilitas masyarakat. Bahkan sudah diserukan larangan mudik lebaran 2021.

Kebijakan tersebut diambil demi menghalau angka penularan virus corona di Tanah Air sekaligus agar herd immunity dari pemberian vaksin bisa terbentuk dengan maksimal.

SE Aturan Baru

Larangan mudik lebaran 2021. Gambar via inews.id

Tertanggal 1 April 2021, terdapat aturan baru perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut dikemas dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan baru tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang menumpangi transportasi darat, udara, laut, penyeberangan laut, hingga perjalanan kereta api harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen.

Namun ada poin tambahan yang perlu kamu perhatikan. Di mana muncul pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya, berupa pemberlakuan tes GeNose C19 untuk calon penumpang sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

GeNose C19 dan tes RT-PCR Sebagai Syarat Perjalanan

Tes genose menjadi salah satu syarat perjalanan. Gambar via sindonews.com

Deddy Herlambang selaku Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) menilai jika adanya aturan baru itu tak akan mengurangi jumlah perjalanan banyak orang.

“Malah tidak mengurangi perjalanan karena GeNose murah, simple test, tidak sakit, dan untuk memperoleh hasil tes sangat cepat,” ucap Deddy dikutip laman Kontan.

Ia juga menambahkan jika pemberlakuan GeNose tersebut bakal mempermudah jalannya bisnis transportasi. Mengingat banyak informasi yang menyebut jika hasil GeNose mempunyai tingkat akurasi yang tinggi layaknya rapid antigen.

Selanjutnya menurut Deddy, sebaran virus corona bisa dikurangi di angkutan umum serta dirasa lebih baik dibanding pemakaian test antibodi.

Kendati sudah diterbitkan aturan baru tentang perjalanan dalam negeri, namun kemungkinan pemantauan masyarakat yang melakukan perjalanan atau mudik memakai kendaraan pribadi juga masih sulit. Hal tersebut lantaran tiada syarat protokol kesehatan serta tak ada kewajiban test PCR atau rapid antigen.

“Ya percuma adanya protokol kesehatan di angkutan umum massal tetapi di angkutan pribadi tidak ada protokol kesehatan,” tambahnya.

Menjawab kecemasan tersebut, di dalam aturan itu juga disebutkan jika pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau guna melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika memakai GeNose C19 maka hasilnya harus negatif yang bisa dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, serta bakal dilakukan tes secara acak bila dibutuhkan Cakap People.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CEO Twitter Bocorkan 4 Rahasia Suksesnya, Ada 4 Kunci Penting

Nike Ajukan Gugatan pada ‘Sepatu Setan’ Kontroversial, Ini Alasannya