CakapCakap – Cakap People! Layanan streaming Netflix telah hadir di Indonesia sejak Januari 2016. Kini, platform digital ini telah menjadi salah satu layanan yang banyak dinikmati di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Berkenaan dengan Netflix, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif.
Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin mengakui media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia.
Hasanuddin menyarankan agar seluruh pemegang kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu, 22 Januari 2020, seperti dlansir melalui laman Bisnis.
Ia menerangkan bahwa hingga saat ini, MUI masih belum menerima laporan dari masyarakat tentang konten negatif tersebut di Netflix.
Dijelaskan Hasanuddin bahwa fatwa seputar perilaku sex menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri, sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.
“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” katanya.
Hasanuddin mengapresiasi langkah Telkom Group yang telah memblokir konten negatif di Netflix. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Telkom Group tersebut sudah benar, untuk melindungi generasi penerus bangsa dari konten negatif.
“Pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group merupakan tanggung jawab sosial mereka untuk memproteksi dan menjaga masyarakat dari tayangan yang tidak baik karena mengandung unsur konten negatif seperti pornografi, penyimpangan sex, kekerasan dan terorisme,” ujarnya.