CakapCakap – Cakap People! Menyusul Kota Makassar yang telah menerapkan Penbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi berlaku sejak Jumat, 24 April, Kabupaten Gowa, Sulawesi Sslatan, juga bakal segera menerapkan hal serupa yang akan efektif berlaku mulai Rabu, 29 April 2020.
“Saat ini semua persiapan seperti sosialisasi, membangun posko-posko dan cek poin, pengerahan personel, dan payung hukum sedang dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam konferensi video, Sabtu, 25 April 2020, melansir Kantor Berita Antara.
Adnan mengungkapkan, penetapan PSBB secara resmi ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan sebagai upaya mempercepat penanganan wabah virus corona atau COVID-19.
“Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu [29, April, red] karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI,” katanya.
Bupati Adnan menegaskan, sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB.
https://www.instagram.com/p/B_UIzYJJytR/?igshid=19r09lql73ijq
PSBB Kabupaten Gowa Disetujui Kemenkes RI
Sebelumnya, usulan PSBB yang dimasukkan Pemkab Gowa telah mendapat persetujuan dari Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
“Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa,” kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto.
Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, baik dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.
“Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB,” terangnya.
Achmad menyatakan, persetujuan ini pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupatern Gowa, guna menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
“Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat,” ujarnya.