CakapCakap – Cakap People, sebagian orang pasti menilai bahwa raja terkaya di dunia adalah Raja Salman dari Arab Saudi. Atau mungkin Raja Brunei Sultan Hassanal Bolkiah. Namun hal ini tidak sepenuhnya benar.
Mengutip CNBC Indonesia South China Morning Post, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn adalah raja terkaya di dunia. Ia memiliki kekayaan mencapai US$ 43 miliar atau sekitar Rp 632 triliun. Namun sumber lain menyebutkan kekayaannya mencapai Rp1.032 Triliun.
Angka kekayaannya menggeser Sultan Hassanal Bolkiah yang hanya memiliki kekayaan US$ 28 miliar. Raja Salman pun juga kalah karena kekayaannya hanya US$ 18 miliar.
Raja yang dikenal dengan panggilan Rama ini naik tahta di 2016 silam setelah sang ayah Raja Bhumibol Adulyadej meninggal dunia. Baru saja naik tahta, ia sudah banyak membuat sensasi dengan melangsungkan pernikahan dan mengambil banyak selir. Bahkan ketika Covid-19 merebak, ia mengisolasi diri di resor mewah di Eropa.
Lebih parah lagi, Maha Vajiralongkorn mengalihkan semua kepemilikan dari perusahaan besar Biro Properti Mahkota (Crown Property Bureau/CPB) ke kepemilikan pribadinya.
CPB adalah perusahaan induk rahasia dengan saham tinggi di perusahaan blue-chip Thailand. Perusahaan tersebut juga memiliki tanah utama di jantung kota Bangkok. Pengalihan itu, memberi sumbangsih terbesar atas kekayaan Raja Thailand.
Raja juga menempatkan namanya atas kepemilikan tanah termasuk 5,5 mil persegi yang tersebar di distrik-distrik dengan nilai sewa tinggi di pusat ibu kota Bangkok. Aset itu ditafsir bernilai US$ 32 miliar pada tahun 2015.
Raja Thailand juga memiliki villa di tepi danau di luar Munich, Jerman, dan menyewakan hotel di Pegunungan Alpen Bavaria.
Hal inilah yang mendorong masyarakat Thailand menuntut transparansi dalam keuangan monarki dan batasan pada kekuatannya yang luas. Pada bulan Agustus lalu, mahasiswa di Universitas Thammasat menuntut raja mengembalikan kendali CPB di bawah pengawasan pemerintah.
Ini adalah tindakan pembangkangan yang dramatis karena di negara monarki seperti Thailand memiliki hukum lese majeste, undang-undang Kerajaan Thailand yang dilindungi oleh Bagian 112 dari KUHP negara. Dalam UU tersebut mengatakan siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati akan dipenjara selama tiga hingga 15 tahun.