CakapCakap – Cakap People, wacana pemerintah tentang pengadaan vaksinasi mandiri tampaknya bukan isapan jempol belaka. Hal tersebut dibuktikan oleh tindakan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang telah menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong-royong.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan tersebut merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi virus corona.
“Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 atau corona) sehingga perlu diganti,” bunyi penggalan tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut sebagaimana dilansir dari Kontan.
Poin-poin dalam Beleid
Terdapat beberapa poin penting yang perlu kita cermati tentang vaksinasi Covid-19 mandiri tersebut. Antara lain:
- Definisi vaksinasi gotong-royong ialah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya ditargetkan pada karyawan maupun karyawati, keluarga, atau individu lain yang berhubungan dalam keluarga.
- Menurut pasal 1 ayat 5 menyebut jika pendanaan vaksinasi Covid-19 akan dibebankan atau ditanggung oleh badan hukum atau badan usaha. Sedangkan untuk tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi yang bakal ditanggung badan usaha akan ditetapkan oleh menteri seperti aturan pasal 23 ayat 1.
- Hal yang perlu diingat adalah bahwa vaksinasi corona dilakukan oleh fasilitas kesehatan kepunyaan masyarakat/swasta. Pemberlakuan tarif tak boleh melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh menteri.
- Berdasarkan pasal 3 ayat 5 disebutkan apabila karyawan, karyawati, keluarga, serta individu yang berkaitan dalam keluarga penerima vaksin virus corona gotong-royong tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk poin ke-4 berarti perusahaan yang berkewajiban guna melakukan pembelian vaksin mandiri atau gotong-royong ke BUMN maupun pemerintah. Tetapi perusahaan sangat dilarang untuk memberlakukan biaya atas vaksin pada karyawan.
Distribusi Vaksin
Sementara bagi distribusi vaksin ke wilayah serta fasilitas kesehatan bisa dilakukan melalui penugasan pada Bio Farma maupun penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai peraturan.
Sewaktu menjalankan penugasan distribusi, maka pihak Bio Farma dapat bekerja sama maupun melibatkan pihak ketiga.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengungkap jika sekitar 6.644 perusahaan swasta sudah mendaftar vaksin corona mandiri via Kadin. Kemudian perusahaan nanti bakal menyalurkan vaksin itu secara gratis pada para pegawainya Cakap People.