CakapCakap – Cakap People! Pemilik restoran seafood di Thailand dijatuhi hukuman penjara selama 1.446 tahun setelah mereka menipu hingga 20.000 pelanggan mereka.
Menurut laporan BBC, Kamis, 11 Juni 2020, kedua pemilik restoran seafood Laemgate, yakni Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, meluncurkan promosi makanan pay-in-advance secara online tahun lalu di mana mereka menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan pelanggan membayar di muka.
Misalnya, satu deal menawarkan hidangan makanan laut seharga 880 baht (sekitar Rp 390 ribu) untuk 10 orang, yang jauh lebih murah daripada harga biasanya.
Pelanggan yang membeli voucher pertama dapat mengklaim makanan mereka di restoran, tetapi mereka yang ada dalam daftar tunggu harus memesan makanan mereka hingga beberapa bulan sebelumnya.
Secara total keseluruhan, hingga 20.000 orang membeli voucher makanan tersebut senilai 50 juta baht, atau sekitar Rp 22 miliar.
Namun, restoran itu kemudian mengklaim bahwa mereka tidak bisa mendapatkan makanan laut yang cukup untuk memenuhi permintaan dan akhirnya menutup restoran.
Mereka menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan yang telah membeli voucher dan sekitar 375 dari 818 orang di antaranya yang telah menyampaikan komplain mendapatkan kembali uang mereka.
Kemudian, ratusan orang selanjutnya mengajukan gugatan terhadap perusahaan dan pemilik restoran secara bersama dengan tuduhan penipuan.
Pemilik restoran tersebut kemudian ditangkap atas tuduhan termasuk menipu publik melalui pesan palsu. Mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu, 10 Juni 2020 dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara. Wow, itu lebih dari 14 abad di penjara!
Meskipun hukuman dengan waktu ribuan tahun ini sudah biasa terjadi bagi penipu di Thailand karena banyaknya pengaduan yang diterima, namun hukum di Thailand membatasi waktu penjara untuk penipuan publik maksimal hingga 20 tahun.
Vonis hukuman bagi kedua pemilik restoran itu dipotong setengah hingga 723 tahun untuk masing-masing dan kemudian dikurangi menjadi maksimum 20 tahun setelah mereka mengaku bersalah. Mereka juga didenda 1,8 juta baht, atau sekitar Rp 5,8 miliar.
Selain itu, perusahaan mereka, Laemgate Infinite, juga didenda 1,8 juta baht, atau sekitar Rp 5,8 miliar serta pemilik dan perusahaan diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht, atau sekitar Rp 8 miliar sebagai ganti rugi kepada para korban.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Abaikan Protokol Kesehatan; Bertelanjang dan Tanpa Masker, Kaum Muda New York Asyik Berjemur! - CakapCakap