Nikah di KUA Jadi Tren, Syaratnya Cukup Simpel
in ,

Menikah di KUA Jadi Tren, Syaratnya Cukup Simpel

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi perbincangan publik.

CakapCakapCakap People! Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi perbincangan publik. Hal itu terjadi setelah salah seorang warganet yang membagikan pengalamannya menikah hanya di KUA, tidak menyelenggarakan pesta mewah.

Cicitannya membuat para pasangan muda lain juga ikut membagikan momen bahagianya yang menikah hanya di KUA. Menikah di KUA dinilai lebih hemat dan praktis dibandingkan harus merayakan dengan resepsi yang bisa menghabiskan banyak uang. Menurut mereka, uang tersebut bisa disimpan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Nikah di KUA Jadi Tren, Syaratnya Cukup Simpel
Ilustrasi

Menikah di KUA juga dipermudah oleh pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memberikan platform khusus untuk layanan pendaftaran pernikahan. Bagi mereka yang berencana dan akan menikah dalam waktu dekat, bisa mendaftarkan pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah di simkah.kemenag.go.id. Untuk biaya pernikahan di KUA, kamu bisa melakukannya secara gratis.

Berikut cara mendaftar pernikahan di simkah.kemenag.go.id

1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih KUA tempat kamu akan menikah dan tanggal akad nikah

4. Isi data kedua mempelai, calon suami dan istri, kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah.

5. Lengkapi dokumen yang diminta. Cukup scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang disediakan.

6. Siapkan foto untuk buku nikah dan unggah

7. Cetak bukti pendaftaran nikah

Berikut dokumen persyaratan pendaftaran nikah:

1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:

1. Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan/desa)
2. Surat persetujuan mempelai
3. Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
– Calon suami berusia kurang dari 19 tahun
– Calon istri berusia kurang dari 19 tahun
– Izin poligami
– Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
– Fotocopy identitas diri (KTP)
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Fotocopy akta lahir
– Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
– Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak lima lembar
– Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengapa Gempa Bumi Turki Begitu Dahsyat? Ini Penjelasannya!

Mengapa Gempa Bumi Turki Begitu Dahsyat? Ini Penjelasannya!

Resep Chicken Patty yang Juicy, Bisa untuk Bekal Anak Sekolah

Resep Chicken Patty yang Juicy, Bisa untuk Bekal Anak Sekolah