CakapCakap – Cakap People! Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi atau SIM di tujuh wilayah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana dengan warga yang tidak ikut serta BPJS Kesehatan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran maupun perpanjang Surat Izin Mengemudi selama tahap uji coba akan diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David pada Juni lalu, seperti dikutip CNN Indonesia.
Masyarakat yang hendak mengurus SIM di tujuh wilayah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesehatan karena David mengklaim menyiapkan petugas di seluruh lokasi uji coba yang akan membantu sambil melakukan sosialusasi dan edukasi kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” tuturnya.
Kepolisian telah memulai uji coba aturan baru kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.
Bagi warga yang ingin mengurus SIM di luar ketujuh wilayah tersebut tidak membutuhkan BPJS Kesehatan.
Ketentuan terkait syarat baru ini diatur di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.