CakapCakap – Cakap People! Mulai Minggu, 27 Desember 2020, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Korea Selatan harus menjalankan perintah Stay-Home Notice (SHN) atau tinggal di rumah selama 14 hari di fasilitas khusus.
Pada Kamis, 24 Desember 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan bahwa tindakan baru itu dimulai dari pukul 23.59, pada Sabtu, 26 Desember atau efektif berlaku pada Minggu, 27 Desember 2020 pukul 00.00. Kebijakan itu diberlakukan karena lonjakan kasus yang berkelanjutan di Korea Selatan, The Straits Times melaporkan.
Langkah itu juga akan berlaku untuk pelancong yang kembali ke Singapura di bawah pengaturan jalur hijau timbal balik antara Singapura dan Korea Selatan karena peningkatan risiko penyebaran komunitas.
Pada 2 November, pelancong dari Korea Selatan diizinkan untuk menjalani karantina atau SHN 14 hari mereka di sebuah tempat tinggal.
Pelancong dari Hong Kong, Fiji, Sri Lanka dan Thailand masih diizinkan untuk mendaftar keluar dari fasilitas khusus SHN dan menjalani SHN 14 hari mereka di tempat tinggal mereka, kata Kementerian Kesehatan.
Tetapi, mereka harus memenuhi kriteria seperti menempati tempat tinggal sendiri.
Kementerian Kesehatan berkata: “Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah pembatasan kami untuk mengelola risiko impor dan transmisi ke masyarakat.
“Setiap perubahan pada tindakan pembatasan akan diperbarui di situs SafeTravel.”
Singapura Perketat Pembatasan Pelancong dari Inggris dan Negara Bagian NSW, Australia
Selain Korea Selatan, Singapura juga telah bergabung dengan lebih dari 40 negara lain dalam memperketat pembatasan bagi pelancong yang datang dari Inggris, menyusul munculnya jenis baru virus corona di sana yang tampaknya lebih menular.
Semua pemegang izin tinggal jangka panjang dan pengunjung jangka pendek dengan riwayat perjalanan ke Inggris dalam 14 hari terakhir tidak akan diizinkan masuk atau transit melalui Singapura. Demikian diumumkan Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura pada Selasa, 22 Desember 2020.
Larangan ini juga akan berlaku bagi semua orang yang telah memperoleh persetujuan sebelumnya untuk masuk ke Singapura.
Sedangkan untuk warga Singapura yang pulang dari Inggris dan penduduk tetap, mereka harus melakukan tes pada saat kedatangan, dan menjalankan perintah Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari.
Tak hanya itu, pengunjung jangka pendek yang memegang tiket perjalanan udara dengan riwayat perjalanan ke negara bagian New South Wales (NSW), Australia, dalam 14 hari terakhir tidak akan diizinkan memasuki Singapura mulai pukul 23.59 pada hari Rabu. Penduduk Singapura dan pemegang izin tinggal jangka panjang dengan riwayat perjalanan tersebut akan dikenakan Stay-Home Notice (SHN) selama tujuh hari.