CakapCakap – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berusia 32 tahun, mantan anggota staf di Komunitas Kebijakan Luar Negeri Indonesia (FPCI), karena diduga mencuri uang dari kotak uang organisasi di kantornya di Menara Mayapada, Jakarta Selatan, pada 20 Mei.
Tersangka dengan inisial NP ini diduga mencuri SGD9.000, USD1.200 dan Rp 1 juta. Ia ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Menara Mayapada.
Menurut polisi, NP sebelumnya bekerja di LSM yang didirikan oleh mantan wakil menteri luar negeri dan mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Khusus Ibukota Jakarta Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan bahwa tersangka dapat memasuki kantor karena dia masih memiliki kartu ID karyawan lamanya.
NP telah dipecat dari kantornya sebagai karyawan karena catatan kerjanya yang buruk setelah bekerja selama tiga tahun di FCPI.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencuri uang itu saat ia membutuhkannya untuk membiayai pernikahannya,” demikian disampaikan Argo saat konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Rabu.
Pada saat penangkapannya, hanya SGD 9.000 yang masih dimiliki NP. Uang lainnya sudah dihabiskan untuk persiapan pernikahan, kata polisi.
“Namun, tersangka juga mengakui bahwa pernikahan telah dibatalkan bahkan sebelum dia ditangkap karena dia tidak senang dengan sikap tunangannya.”
Secara terpisah, mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal mengaku kecewa dengan mantan karyawannya tersebut.
“NP adalah salah satu asisten saya yang sangat saya percayai. Pencurian aset saya adalah contoh seorang pemuda yang diberi kesempatan tetapi benar-benar menyia-nyiakannya, ”kata Dino kepada The Jakarta Post.
Dia menambahkan bahwa tersangka mulai bekerja di perusahaan sekitar tiga tahun yang lalu sebagai sukarelawan tetapi akhirnya dipekerjakan sebagai anggota staf tetap.
“Mulai sekarang, kita akan memiliki langkah-langkah keamanan yang lebih ketat. Kami akan menambah beberapa CCTV dan lebih teliti dalam merekrut karyawan baru. ”
Tersangka bakal didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun maksimum.