in ,

Malaysia: Inilah Syarat Masuk Terbaru 2022 Bagi Pelancong

Bebas karantina bagi yang sudah mendapat vaksin COVID-19 booster.

CakapCakapCakap People! Sejumlah negara di dunia telah melonggarkan pembatasan COVID-19 dengan membuka akses masuk bagi para pelancong. Tak terkecuali negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN), seperti Malaysia.

Pemerintah telah membuka seluruh akses bagi wisatawan yang ingin berlibur ke negara itu per 1 April 2022. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah memulai transisi pandemi menjadi fase endemi COVID-19.

Pelancong yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap dan booster bisa bepergian dengan leluasa tanpa harus menjalani karantina. Meski demikian, kamu tetap harus mengikuti aturan atau syarat yang diberlakukan pemerintah di sana.

Syarat masuk Malaysia
Ilustrasi [Foto via Pixabay]

Syarat Masuk Malaysia

Seperti dilansir dari laman resmi Malaysia Tourism Promotion Board, badan pariwisata yang dinaungi Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya Malaysia, berikut adalah syarat masuk terbaru masuk negara itu:

– Memiliki dokumen lengkap dan valid

– Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi pelacakan kontak MySejahtera di ponsel (seperti Peduli Lindungi di Indonesia)

– Mengisi formulir pra-keberangkatan lewat aplikasi MySejahtera pada menu atau ikon “Traveller”

– Verifikasi sertifikat vaksin COVID-19 digital kamu di gov.my (untuk sertifikat digital COVID-19 yang diterbitkan di luar negeri)

– Melakukan tes RT-PCR COVID-19 dua hari sebelum keberangkatan

– Membeli asuransi perjalanan COVID-19 dari Indonesia (untuk wisatawan asing jangka pendek)

– Melakukan RTK-Ag (Rapid Test Kit-Antigen) dalam waktu 24 jam setelah tiba di Malaysia

– Wajib karantina selama 5 hari untuk pelancong yang belum vaksinasi lengkap atau tidak divaksinasi

– Anak-anak dan remaja usia 12-17 tahun boleh masuk tanpa karantina dan hanya perlu RTK-Ag COVID-19 yang dikelola secara profesional dalam waktu 24 jam setelah tiba di sana.

– Anak-anak usia 6 tahun ke bawah bebas dari tes RTK-Ag saat kedatangan.

Untuk informasi lengkap mengenai syarat masuk negara tersebut, kamu bisa mengunjungi website mysavetravel.gov.my.

Syarat Masuk Malaysia
Ilustrasi [Foto via Pixabay]

Aturan Asuransi Perjalanan COVID-19 di Malaysia

Seluruh pelancong asing dengan perjalanan jangka waktu pendek wajib memiliki asuransi perjalanan COVID-19 untuk biaya medis dan rawat inap terkait COVID-19. Asuransi COVID-19 ini harus memberi manfaat uang pertanggungan minimal USD 20 ribu atau sekitar Rp 286 juta (kurs Rp 14.300).

Asuransi perjalanan COVID-19 harus dibeli sebelum menuju ke Negeri Jiran tersebut. Baik dari perusahaan asuransi yang berbasis di Malaysia atau luar negeri. Akan tetapi, asuransi ini tidak wajib bagi pelancong dengan kategori berikut:

– Warga Malaysia
– Long Term Social Pass
– Expatriates Pass
– Student Pass
– Study Pass
– Resident Pass
– Permanent Resident Pass
– Pasangan warga negara Malaysia
– Anak warga negara Malaysia
– Tenaga Kerja Asing
– Malaysia My Second Home (MM2H).

LIHAT ARTIKEL ASLI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rusia usir 18 diplomat Uni Eropa

Rusia: 1.026 Marinir Ukraina Menyerah di Mariupol

Negara

Negara Ini Janji Gagalkan Pengiriman Senjata AS dan NATO di Ukraina