CakapCakap – Cakap People! Gara-gara tak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara, seorang mahasiswa harus ditilang oleh polisi. Namun, tilang tersebut lantas membuatnya mengajukan sebuah gugatan uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, dua orang yang mengajukan gugatan uji materi itu adalah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Mereka adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.
Menurut laporan Tempo, dalam berkas yang diunduh melalui situs mkri.id, gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 15.09 WIB.
“Kalau diambil dari website MK, www.mkri.id tentu benar,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 10 Januari 2020.
Inilah alasan mahasiswa mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal UULLAJ ke MK
Kedua mahasiswa itu mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.
Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UULLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.
Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UULLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Di sisi lain, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00.
“Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi),” bunyi gugatan itu.
Di BAB III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut penggugat, sang Presiden pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama.
“Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945,” tulis penggugat.