CakapCakap – Cakap People! Publik baru saja dikejutkan oleh berita artis Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terakhir diberitakan, penyanyi dangdut tersebut telah menyerahkan hasil visum sebagai barang bukti dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Disampaikan pula soal adanya luka fisik dari hasil visum yang dilakukan oleh Lesti Kejora.
KDRT sendiri masih jadi persoalan yang perlu disoroti. Mengutip laman Komnas Perempuan, berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap pasangan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.
Namun sayangnya, masih banyak orang yang menganggap KDRT hanya terbatas pada bentuk kekerasan fisik.
Padahal, nyatanya tidak. Ada banyak jenis KDRT selain kekerasan yang berbentuk fisik. Berikut mengutip berbagai sumber.
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah bentuk KDRT yang paling banyak terjadi. Kekerasan fisik melibatkan penggunaan kekuatan terhadap korban yang menyebabkan cedera seperti pukulan atau tendangan, menusuk, menembak, tersedak, menampar, dan lain sebagainya.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis pada dasarnya adalah istilah umum untuk perilaku yang mengintimidasi, mengancam, atau menyebabkan ketakutan. Contohnya bisa seperti ancaman menyakiti diri sendiri, permainan pikiran, mengancam menyakiti atau menculik anak, merusak harta benda, menguntit, dan lain sebagainya.
3. Kekerasan emosional
Kekerasan emosional melibatkan tindakan yang bisa menghancurkan harga diri korban. Biasanya, kekerasan ini berupa penghinaan atau kritik yang terus-menerus datang. Contohnya seperti menghina, merendahkan, memanipulasi perasaan, meremehkan kemampuan, dan lain-lain.
4. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah bentuk umum dari KDRT. Tak hanya mencakup pemerkosaan, kekerasan seksual juga termasuk pelecehan seperti sentuhan yang tidak diinginkan dan perilaku merendahkan lainnya.
Dipaksa untuk menggunakan alat kontrasepsi ataupun melakukan aborsi juga termasuk dalam bentuk KDRT.
5. Kekerasan finansial
Kekerasan finansial dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya saja, suami yang mencegah istrinya memperoleh pendidikan atau pekerjaan di luar rumah. Kekerasan ini sangat umum terjadi, terutama pada keluarga yang telah mengumpulkan uang di dalam rekening yang sama.