in ,

Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku 24 April dan Pemberian Sanksi Efektif 7 Mei!

Larangan mudik lebaran tahun ini akan segera mulai berlaku terhitung mulai Jumat, 24 April 2020.

CakapCakapCakap People! Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19) guna mencegah penyebaran yang semakin luas di Indonesia.

Larangan mudik lebaran tahun ini akan segera mulai berlaku terhitung mulai Jumat, 24 April 2020. Sementara itu, penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim.

https://www.instagram.com/p/B_O-YdUBTYG/?igshid=vvq9phrsouqs

Menguatkan keputusan Presiden di awal Rapat Terbatas (Ratas) mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” kata Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa, 21 April 2020, seperti dilansir dari laman Setkab.

Ia menegaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. 

Luhut menjelaskan, larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

“Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Luhut.

Ilustrasi jalan raya. [Foto: Pixabay]

Jadi, Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi.

Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya wilayah Jabodetabek.

Pemerintah, lanjut Luhut, dalam hal ini bersama dengan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik.

Ia menegaskan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat, dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

COVID-19: Dunia Kekurangan Ventilator, Satu Negara Cuma Punya 4 Ventilator yang Dipakai untuk 12 Juta Orang!

China Digugat Secara Hukum Karena Dianggap Gagal Tangani Virus Corona