CakapCakap – Langkah Indonesia yang melarang iklan rokok secara online menuai pujian dan apresiasi dari Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) sebagai upaya untuk melindungi kaum muda dari paparan tembakau, dan mendesak negara-negara lain untuk mengikutinya.
“Semua negara, terutama di kawasan ASEAN, harus menetapkan dan sangat menegakkan larangan iklan rokok di semua platform media digital dan sosial,” kata direktur eksekutif SEATCA Ulysses Dorotheo dalam pernyataan tertulis kepada The Jakarta Post pada Senin, 17 Juni 2019.
Dia menunjukkan bahwa penggunaan tembakau tetap menjadi penyebab utama kematian dini yang dapat dicegah —membunuh sekitar 8 juta orang setiap tahun di seluruh dunia.
Di Indonesia, ada sekitar 66 juta perokok aktif, sekitar 66 persen di antaranya adalah pria dewasa.
Lebih dari 230.000 orang Indonesia meninggal oleh penggunaan tembakau setiap tahun, terhitung sekitar setengah dari kematian tembakau di kawasan ASEAN di mana penggunaan tembakau membunuh sekitar 500.000 orang per tahun.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan prevalensi perokok muda berusia 10 hingga 18 tahun telah meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
“Kami berharap dengan memblokir iklan rokok di internet, kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak, kata Nila, seraya menambahkan bahwa tiga dari empat remaja tahu tentang iklan rokok dari media online.
Sebuah studi yang dilakukan oleh London School of Public Relations di lima kota di Pulau Jawa tahun lalu menemukan bahwa 10 persen remaja yang bukan perokok akan cenderung merokok setelah melihat iklan rokok di web. Sebagian besar remaja terpapar iklan rokok di YouTube, situs web, Instagram, dan game online.
Sekitar 17 persen dari 171 juta pengguna internet di Indonesia berusia antara 13 dan 18 tahun, menurut data 2017 dari Asosiasi Penyedia Internet Indonesia.