CakapCakap – Cakap People! Bagaimana persiapan kamu yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019? Pendaftaran CPNS 2019 sendiri bakal dimulai Senin 11 November 2019 malam pada pukul 23.11 WIB. Pendaftaran hanya dilakukan secara online.
Nah, jika kamu atau calon pelamar CPNS 2019 mengalami masalah atau kendala saat melakukan pendaftaran, jangan panik ya. Kamu bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini jika mengalami kesulitan saat mendaftar.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi pelamar yang menemui masalah atau kurang memahami penjelasan yang tersedia, BKN menganjurkan untuk membuka kanal Frequently Asked Question (FAQ).
FAQ dalam portal menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar. Dalam portal SSCASN juga ditayangkan daftar formasi CPNS yang mencakup nama instansi, jabatan, lokasi, pendidikan, jenis formasi, dan jumlah formasi.
“Hal itu termuat pada kolom layanan informasi yang terletak di kanan atas halaman pertama portal. Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom Alur di portal,” katanya saat konferensi pers di kantor BKN, Senin 11 November 2019, seperti dikutip dari laman BISNIS.
Selain layanan FAQ, portal SSCASN juga menyediakan layanan helpdesk daring yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Selain itu, mulai 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Pendaftaran daring diagendakan akan dibuka sampai dengan tanggal 24 November 2019. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019.
Dia menyebut ada masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi yang dibuka pada 16 – 19 Desember 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember 2019.
“Dalam siaran pers sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari,” terangnya.
Pada tahapan selanjutnya, instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut. Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
“Perlu kembali kami ingatkan kepada calon pelamar agar waspada terhadap oknum penipuan. Seleksi CPNS diselenggarakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Tidak ada satupun yang bisa lolos tanpa mengikuti seleksi,” terangnya.