in ,

KUHP Baru: Media Dunia Soroti Larangan Hubungan Seks sebelum Nikah untuk Turis Asing

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa, 6 Desember 2022

CakapCakapCakap People! Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa, 6 Desember 2022, menjadi sorotan media internasional terutama menyangkut larangan seks diu luar nikah.

Kantor berita Reuters menulus judul DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.

“Ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis Reuters.

KUHP Baru: Media Dunia Soroti Larangan Hubungan Seks sebelum Nikah untuk Turis Asing
Ilustrasi

Ketentuan baru ini akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, serta akan melarang pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah. “Undang-undang itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat membuat takut turis dan merusak investasi.”

“Penolak RKUHP mengatakan undang-undang baru dapat digunakan untuk mengawasi moralitas di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.”

France24 menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah dengan mengutip para penolaknya sebagai kemunduran bagi kebebasan negara.

Kelompok HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu, tulis France24.

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa, 6 Desember 2022, menjadi sorotan media internasional terutama menyangkut larangan seks di luar nikah.

Kantor berita Reuters menulus judul DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.

“Ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis Reuters.

Ilustrasi

Ketentuan baru ini akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, serta akan melarang pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah.

“Undang-undang itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat membuat takut turis dan merusak investasi.”

“Penolak RKUHP mengatakan undang-undang baru dapat digunakan untuk mengawasi moralitas di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.”

France24 menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah dengan mengutip para penolaknya sebagai kemunduran bagi kebebasan negara.

Kelompok HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu, tulis France24.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 Negara di Asia Paling Berbahaya untuk Dikunjungi, Indonesia Termasuk

12 Negara di Asia Paling Berbahaya untuk Dikunjungi Versi The Swiftest

Resep Stik Kentang Bayam, Cocok untuk Anak yang Susah Makan Sayur

Resep Stik Kentang Bayam, Cocok untuk Anak yang Susah Makan Sayur