CakapCakap – Cakap People! KPU mengungkapkan bahwa kampanye di kampus tidak melanggar UU Pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan tidak ada larangan bagi partai politik atau calon presiden dan wakil presiden kampanye di universitas dan institusi-institusi pendidikan lain. Menurut dia, tak ada aturan yang dilanggar terkait kampanye di lingkungan pendidikan.
Ia menjelaskan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu, dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Ia menangkap pelarangan hanya terkait penggunaan fasilitas, bukan soal kampanye.
“Mari kita perhatikan bersama-sama. Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” ujar Hasyim dilansir dari Media Indonesia, Minggu, 24 Juli 2022.
Menurut dia, mengacu aturan tersebut kampanye di kampus boleh saja dilakukan. Dengan syarat, para peserta hadir tanpa atribut partai atau pemilu, dan atas undangan dari pihak atau penanggung jawab tempat pendidikan tersebut.
“Contoh, yang mengundang misalkan rektor, atau pimpinan lembaga. Tapi kampus juga harus memperlakukan sama, memberi kesempatan sama kepada seluruh peserta pemilu. Kalau capres ada dua, ya dua-duanya diundang. Kalau partai ada 16, ya semua diberikan kesempatan,” jelas Hasyim.
Hasyim juga menilai tidak ada yang salah dari berkampanye di kampus. Pasalnya, semua yang berada di lingkungan universitas adalah kelompok masyarakat yang sudah menjadi pemilih.
“Mahasiswanya pemilih, dosennya juga pemilih. Mereka pengen tahu dong siapa capres-nya, siapa calon DPR-nya, visi misi mereka kayak apa, apa janji dalam mengembangkan dunia pendidikan. Itu semua kan perlu diketahui dan perlu di-challenge,” ujar Hasyim.