CakapCakap – Cakap People! Pihak kepolisian memastikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku sejak Juli 2024.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan format baru SIM untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari detikcom, Selasa 13 Agustus 2024.
Yusri menuturkan format baru pada SIM ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri. Adapun, penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika kamu melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk mempermudah pendataan. Hal ini akan membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Yusri menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri, dikutip dari situs Korlantas.