CakapCakap – Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua perusahaan angkutan umum untuk memasang perangkat global positioning system (GPS) di setiap kendaraan untuk memantau mereka yang beroperasi.
“Dengan GPS, kita tahu di mana kendaraan berhenti. Kita dapat melihat kinerja pengemudi – bagaimana mereka [mengelola] kendaraan dan kecepatannya, ”kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani pada hari Minggu, 7 Juli 2019, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Persyaratan GPS untuk semua operator angkutan umum diatur dalam Peraturan Umum Direktur Transportasi Darat No. KP.2081 / AJ.801 / DRJD / 2019.
Peraturan tersebut juga mengamanatkan bahwa GPS harus memberikan informasi tentang posisi waktu-nyata kendaraan di Google Maps, data odometer pada kecepatan kendaraan, lokasi penjemputan dan tujuan, rute transit, waktu transit, catatan transit tujuh hari dan kecepatan berlebih peringatan untuk pengemudi.
Ahmad Yani mengatakan persyaratan GPS juga akan menguntungkan perusahaan transportasi dalam meningkatkan efisiensi.
Ketua Asosiasi Operator Bus Indonesia (IPONO) Kurnia Lesani Adnan menyambut baik peraturan baru tersebut, menyetujui bahwa hal itu akan membantu meningkatkan efisiensi operasi bus.
“Ini akan lebih efisien karena tidak akan ada penyalahgunaan kendaraan,” katanya. Namun, perusahaan bus perlu berinvestasi dalam peralatan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan.
Kurnia memperkirakan bahwa harga sewa perangkat GPS mulai dari Rp 180.000-Rp 300.000, tidak termasuk kamera dasbor dan fitur lainnya.
Ahmad Yani mengatakan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi angkutan yang mengabaikan peraturan tersebut, terutama ketentuan tentang perpanjangan izin operasional mereka.