in ,

Ketua Satgas COVID-19: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran Segera Terbit

Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan COVID-19 pada masa mudik.

CakapCakapCakap People! Seiring dengan membaiknya situasi pandemi pemerintah telah memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2022 ini.
Menindaklanjuti keputusan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis, 31 Maret 2021 secara virtual, seperti dikutip pada laman resmi Sekretariat Kabinet.

Ketua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing COVID-19 baik antigen maupun PCR. Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.

Ketua Satgas COVID-19: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran Segera Terbit
Ilustrasi [Foto via Pixabay]

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” terangnya.

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.

Menutup keterangan persnya, Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan COVID-19 pada masa mudik.

“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan (COVID-19) yang signifikan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masuk Malaysia, Turis Wajib Punya Asuransi COVID-19

Masuk Malaysia, Turis Wajib Punya Asuransi COVID-19

Jelang Mudik Lebaran 2022, Menhub Pastikan Kesiapan Moda Transportasi dan Penerapan Prokes

Jelang Mudik Lebaran 2022, Menhub Pastikan Kesiapan Moda Transportasi dan Penerapan Prokes