in ,

Ketahuan Duduk di Lantai Stasiun MRT, Dikenakan Denda Rp500 Ribu

MRT Jakarta juga memberlakukan masing-masing denda Rp 500.000 bagi penumpang yang membuang sampah sembarangan dan ketahuan makan dan minum di dalam stasiun.

CakapCakap – Sebuah peraturan baru diterapkan. Bagi yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 bagi penumpang yang duduk di lantai stasiun MRT. Hal itu merespons keluhan penumpang lain. Demikian disampaikan Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi. 

“Kami menerima banyak keluhan dari penumpang. Selama liburan banyak orang duduk di lantai. Petugas pertama memberi mereka peringatan ringan, hanya untuk melihat mereka berdiri dan duduk lagi. Jadi kami membuat aturan baru ini,” kata Muhammad Effendi mengatakan seperti dikutip dari Kompas, Kamis, 27 Juni 2019.

Foto: Instagram @jakarta_skylines

Muhammad Effendi menambahkan bahwa sejak aturan baru diberlakukan, tidak ada seorang pun yang didenda. Mereka yang ditemukan melanggar aturan hanya diperingatkan untuk tidak duduk di lantai.

Sekretaris Perusahaan MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan aturan baru ini mulai berlaku sejak 6 Juni.

Foto: Instagram @jakarta_skylines

MRT Jakarta juga memberlakukan masing-masing denda Rp 500.000 bagi penumpang yang membuang sampah sembarangan dan ketahuan makan dan minum di dalam stasiun.

“Beberapa penumpang sudah kami tangkap karena melanggar (makan di dalam stasiun MRT). Mereka enggak punya uang, jadi kami minta fotokopi KTP dan kami buat surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Penting Bagi Generasi Millennial! Olahraga Jadi Gaya Hidup Sehat Cegah Penyakit Jantung

4 Zodiak Ini Dikenal Suka Marah-marah, Hati-hati Jadi Sasaran!