CakapCakap – Hewan, seperti anjing sering sekali mendapat perlakuan yang tidak adil oleh manusia sebagai sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Cakap People sendiri pasti sering kali melihatnya. Meski menjadi hewan peliharaan yang dirawat dengan baik, tetapi tetap saja anjing tak mendapatkan kebebasan. Apalagi anjing yang hidup lepas di lingkungan masyarakat, biasanya sering menjadi korban kekasaran manusia. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan bagi semua anjing.
Berangkat dari tujuan untuk melindungi anjing-anjing tersebut, maka Desa Sanur Kaja di Denpasar, Bali pun menerbitkan peraturan khusus dalam bentuk peraturan desa (perdes), seperti dikutip dari Detik.com, Senin (8/10/2018). Perdes itu adalah Perdes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penanganan Anjing di Wilayah Desa Sanur Kaja, yang mengatur tentang larangan mengonsumsi, memperjualbelikan daging anjing, sekaligus juga kewajiban para pemilik anjing itu.
Selain itu, perdes ini sekaligus juga untuk melindungi warga dan para pendatang, di mana Sanur sendiri sebagai kawasan wisata. Apalagi, banyak warga yang membuang anjingnya di kawasan desa ini yang berada di pesisir pantai. “Kita memberikan inisiatif kita sambil membentengi daerah kita sebagai daerah wisata. Kami dari awal aspirasi Program Darma, program terkait rabies pendataan anjing dari sipil,” ungkap Kepala Desa Sanur Kaja I Made Sudana menjelaskan tentang perdes itu.
Di Indonesia sendiri, ternyata peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap hewan ada banyak sekali. Seperti dikutip dari Liputan6.com, ada Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 yang didukung pula dengan sejumlah pasal dalam KUHP mengatur praktik kekerasan termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan dan pembuangan hewan. Peraturan yang sama juga mengatur kandang yang layak, kekurangan air atau makanan, hingga penyiksaan.
Untuk anjing, masih pada peraturan yang sama, juga mengatur tentang pembunuhan dan peracunan anjing, pencurian anjing, pertarungan anjing terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Untuk pelanggaran terhadap masing-masing peraturan, ada hukuman penjara yang bisa dijatuhkan. Namun hingga kini, pelaksanaan peraturan ini tidak banyak dilakukan. Kasihan anjingnya ya, Cakap People!
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!