in ,

Kendaraan Listrik di Kota Indonesia Ini Ternyata Sudah Bebas Pajak BBNKB

Pajak BBNKB bagi kendaraan listrik jadi nol persen

CakapCakap Kendaraan listrik mulai mendapat perhatian besar di Indonesia. Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membeli kendaraan listrik. Nah, kabar gembira bagi Cakap People, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 yang membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik menjadi nol persen.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang membebaskan pajak BBNKB bagi kendaraan listrik. Via alinea.id

Dalan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan tersebut dijelaskan pada Pasal 2 bahwa kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan diberikan insentif tidak dikenakan pajak BBNKB, dikutip dari Liputan6.com. Insentif itu diberi secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian Sistem Pemungutan Pajak Daerah.

Keluarnya pergub tersebut mendapatkan apresiasi dari sejumlah produsen kendaraan listrik di Indonesia, termasuk PT Triangle Motorindo (Viar Indonesia) yang memasarkan skuter listrik Viar Q1. “Kita harap dengan adanya pergub ini, sedikit banyak membantu. Kalau sebelumnya konsumen sempat galau karena harga cukup tinggi, dengan ini bisa membantu mereka mendapat sepeda motor listrik,” Marketing Communication PT Triangle Motorindo, Frengky Osmond, dilansir Kompas.com.

Viar Indonesia memastikan harga skuter listrik Viar Q1 produksi mereka akan mengalami perubahan. Via kompas.com

Frengky mengatakan pergub tersebut membuat harga produk mereka menjadi jauh lebih murah. Peraturan ini akan membuat harga skuter listrik Viar Q1 on the road (OTR) Jakarta akan ikut berubah. Namun, perubahan harga memang masih dibahas pihak perusahaan, sehingga belum diketahui jumlah penurunannya. “Kalau mengenai perhitungan sedang kita hitung, sebab baru kita terima draf peraturannya. Jadi, kami belum bisa bicara banyak soal angka,” kata Frengky memberi keterangan.

Menurut Frengky, keluarnya peraturan tersebut diharapkan dapat merangsang penjualan, karena harga yang jadi lebih murah. Sebelumnya harga sepeda motor listrik tidak jauh berbeda dengan sepeda motor konvensional. Bahkan, banyak merek lain yang harga produknya lebih tinggi. Sehingga membuat konsumen bingung ketika memilih. Sebagai informasi, skuter listrik New Viar Q1 yang meluncur tahun 2019 lalu kini dibanderol Rp 18,95 juta on the road (OTR) Jakarta. Nah, Cakap People sudah mau beli kendaraan listrik?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mercedes-Benz dan Geely Bakal Produksi Mobil Listrik Smart di Cina

Trailer Film Furious 9: The Fast Saga Ungkap Banyak Kejutan Buat Penggemar!