CakapCakap – Cakap People! Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara mengenai perdebatan teritorial Pulau Pasir. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani menjelaskan wilayah Pulau Pasir tersebut memang milik Australia dan tidak pernah menjadi bagian Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” tulis Abdul Kadir di Twitter seperti dikutip Selasa, 25 Oktober 2022.
Abdul Kadir menyebut, menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, wilayah tersebut tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI.
Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” ujar Ferdi dikutip dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan klaim Australia atas wilayah tersebut yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari warga Indonesia. Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh.
Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut. Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor. “Terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir,” katanya.
Selain itu, di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir. Juga sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata Ferdi, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Dia juga menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
“Kami mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022,” tutur Ferdi.