in ,

Kementerian ESDM Sudah Siap Jalankan Perpres Mobil Listrik Jika Sudah Terbit

Mobil listrik diklaim bisa turunkan emisi kendaraan hingga 20 persen

CakapCakap – Regulasi tentang kendaraan listrik di Indonesia berupa Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik akan segera keluar dalam waktu dekat ini. Sebagai informasi bagi Cakap People  pecinta otomotif, peraturan tentang kendaraan bermotor listrik di Tanah Air tersebut dilaporkan tinggal menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan segera diundangkan pada akhir bulan Juli 2019 ini, setelah sebelumnya memang sempat beberapa kali ditunda peluncurannya.

Perpres mobil listrik akan segera ditandatangani dan diundangkan dengan nama ‘Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan’. Via tribunnews.com

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto pun mengaku sudah siap untuk menjalankan Perpres yang akan dinamakan ‘Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan’ itu, dan saat ini tinggal menunggu arahan selanjutnya saja. “Kami tunggu saja. Kalau aturan turunannya sih sudah siap, tinggal dikeluarkan saja, bahkan banyak dari kami yang juga sudah menggunakan mobil hybrid,” ucap Sutijastoto baru-baru ini, seperti yang dilansir oleh laman CNBCIndonesia.com.

Aturan turunan yang dimaksudnya itu sendiri adalah terkait Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan infrastruktur penunjang lainnya. Ada beberapa hal yang diatur dalam Perpres Mobil Listrik ini, dan masih memerlukan beberapa aturan turunan dan pelengkap sebagai pendukung. Berdasarkan dokumen rancangan Perpres yang ada, beberapa hal yang diatur adalah insentif, tingkat komponen dalam negeri, penelitian dan pengembangan industri listrik, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, infrastruktur pengisian listrik, ketentuan teknis, dan lainnya.

Kementerian ESDM mengaku sudah siap untuk menjalankan Perpres mobil listrik dan mengeluarkan aturan turunannya. Via detik.com

Bagian paling hangat dari aturan ini adalah soal insentif. Diatur dalam draf Perpres tersebut pasal 16, dijabarkan secara lengkap siapa saja yang bisa menerima insentif kendaraan bermotor listrik. Aturan ini pun memberikan dua jenis insentif, yakni fiskal dan non fiskal yang diatur dalam pasal 17 dan 18.

Sementara itu, PLN menyambut baik Perpres Mobil Listrik, karena dengan menggunakan mobil listrik maka turut menyumbang penggunaan energi bersih dan mengurangi emisi, di mana diklaim emisi kendaraan bermotor akan turun hingga 20 persen. “Dengan mobil listrik ini, nantinya bisa berkurang emisi 17 persen sampai 20 persen. Kalau pakai listrik PLN secara emisi lebih bagus. Jadi, bayar BBM pakai mobil listrik bisa lebih murah, karena sama dengan bayar listrik. Ada efisiensi, dan juga ramah lingkungan,” kata EVP Health, Safety, Security and  Enviroment PLN, Antonius RT Artono pula, seperti dikutip dari laman lain CNBCIndonesia.com. Bagaimana dengan Cakap People? Sudah mau beralih?

One Comment

Leave a Reply

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Honda WR-V Diklaim Tak Bakal Masuk Ke Indonesia, Kenapa?

Mitsubishi Pajero Sport Facelift Resmi Meluncur, Siap Bersaing dengan Mobil SUV Asal Cina