CakapCakap – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan 10 besar atau ‘Top 10’ pusat perbelanjaan, mal hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata.
“Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan 10 besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis, 10 Februari 2022.
Mal tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Square Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungurasih Sidoarjo, Cileungsi Trade Center Bogor, Plaza Festival Jakarta dan Transmart Kiaracondong Bandung.
Sementara, situasi yang sama juga dilaporkan dari destinasi wisata di antaranya Wukirsari Bantul, Wisata Agro Jolong Pati, Tirta dan Kuliner Jahe Klenting Ngawi, Bukit Baros Sukabumi, Pemandian Bektiharjo Tuban dan Bumi Ganjaran Lamongan. Juga di Kolam Rekreasi Dioda Berawah Jembrana, Alam Curug Badak Batu Hanoman Tasik, Negeri Dongeng Blitar dan Bungur Pertanian Terpadu Karangrejo Tulungagung.
Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan, indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak COVID-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
“Rata-rata okupansi mall berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang,” kata dia.
Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19.
Sementara, di Jakarta dan daerah lainnya, dilakukan pembatasan dan pengetatan terhadap pemberlakukan PPKM Level 3. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mencabut penerapan crowd free night (CFN) di 10 kawasan di Jakarta.
Sebagainya gantinya, pihak kepolisian akan menggelar patroli skala besar di 10 kawasan tersebut. Patroli dilakukan untuk tetap memantau dan menindak jika ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes), kerumunan misalnya.
“Tetap kita jaga dengan patroli skala besar di ruas jalan tersebut. Intinya itu, jadi tetap penegakan prokes, kemudian kita membubarkan kerumunan, yang tidak pakai masker kita minta pakai, kita kasih,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis.
Di Cirebon, petugas gabungan menggelar patroli Sosialisasi dan Edukasi Gabungan dalam rangka Penanganan COVID-19. Untuk memastikan penerapan ketentuan PPKM level 3 itu, petugas gabungan menggelar patrol dengan sasaran rumah makan, restoran dan kafe pada Rabu, 9 Februari 2022 dan Kamis, 10 Februari 2022.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha, bahwa pandemi belum berakhir dan masih ada potensi terjadinya lonjakan penyebaran kasus Covid-19,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.
Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Surabaya. Eri menjelaskan SE tersebut salah satunya mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan. Kegiatan di tempat tersebut, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
“Sedangkan untuk apotek dapat buka selama 24 jam,” kata Eri.