CakapCakap – Cakap People! Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan pedoman baru untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 pada hari Selasa, 14 Juli 2020, dengan merevisi sejumlah istilah agar sejalan dengan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pedoman tersebut membatalkan istilah lokal “orang dalam pemantauan” (ODP) dan “pasien dalam pengawasan” (PDP), “Orang Tanpa Gejala” (OTG), dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
“Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istilah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata Achmad Yurianto dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI.
Berikut adalah definisi operasional dari kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi :
1. Kasus Suspect, kriterianya :
• Kasus infeksi saluran pernafasan akut di mana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal / tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission.
• Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
• Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.
2. Kasus Probable, kriterianya :
• Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.
3. Kontak Erat
• Seseorang yang melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable
4. Kasus Konfirmasi
• Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.
Kendati terjadi perubahan dalam system pelaporan, namun Yuranto memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis, yakni tetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.
Yurianto juga mengatakan bahwa definisi baru ini akan digunakan untuk pengumuman data COVID-19 mulai hari Selasa, 14 Juli 2020 dan seterusnya.
Definisi kematian COVID-19
Melansir laporan The Jakarta Post, Selasa, 14 Juli 2020, bahwa sejak April 2020, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mendefinisikan kematian COVID-19 adalah sebagai kematian akibat penyakit yang sesuai secara klinis dalam kasus COVID-19 probable atau konfirmasi, kecuali ada penyebab kematian alternatif yang jelas yang tidak dapat dikaitkan dengan COVID-19.
Pada hari Selasa, 14 Juli 2020, total angka kematian COVID-19 resmi yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan RI adalah sebanyak 3.710 orang — tertinggi di Asia Tenggara.
Menurut data yang dikumpulkan oleh kelompok sukarelawan Kawal COVID-19, bagaimanapun, lebih dari 8.000 ODP dan PDP telah meninggal secara nasional pada hari Senin, 13 Juli 2020.
Majalah Tempo juga baru-baru ini melaporkan bahwa basis data satuan tugas COVID-19 internal menunjukkan sebanyak 13.885 kematian terkait COVID-per 3 Juli 2020.