CakapCakap – Cakap People! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan tersebut diketahui lebih cepat tiga hari dari jadwal.
Tetapi, UU tersebut berbuntut pada penolakan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Mereka menilai bahwa sejumlah pasal dalam UU itu telah ‘merampas’ banyak manfaat yang selama ini didapat oleh para pekerja. Puncak aksi terjadi pada hari Kamis, 8 Oktober 2020.
Aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, yang berakhir dengan bentrokan antara aparat dan pengunjuk rasa dan sejumlah fasilitas umum yang rusak akibat peristiwa tersebut.
Imbau Mahasiswa Tak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Surat itu diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Ia membenarkan tentang Surat Edaran imbauan untuk mahasiswa tersebut.
“Betul, surat edaran Dirjen Dikti untuk mengingatkan kampus menjaga keselamatan dan kesehatan warganya, tapi tetap berpikir kritis dengan pendekatan objektif akademisi,” kata Nizam saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.
Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” tulis Nizam.
Nizam juga meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.
“Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam.
Lebih lanjut, Nizam meminta para dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lain. Ia sekaligus meminta dosen tidak memprovokasi mahasiswa.
“Dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” pungkas dia.