Jika berbicara pernikahan, maka itu merupakan suatu peristiwa yang pasti akan dialami oleh manusia. Namun sepasang pelajar SMP ini membuat publik geger lantaran keinginannya untuk menikah. Mereka merupakan sepasang kekasih yang berdomisili di Bantaeng, di mana keduanya sepakat untuk menikah.
Padahal usia keduanya masih sangat belia. Untuk calon pengantin atau Catin pria baru berusia 15 tahun 10 bulan, sementara Catin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Tetapi keinginan menikah keduanya nampaknya sulit untuk dibendung. Sebab pernikahan keduanya sudah didaftarkan di KUA Kecamatan Bantaeng serta mengikuti pula Bimbingan Perkawinan atau Bimwim.
Syarif Hidayat yang merupakan Penghulu Fungsional yang ada di KUA Kecamatan Bantaeng mengaku jika dirinya baru pertama kali ini melakukan pemeriksaan berkas kepada Catin yang masih sangat belia. Akibat usia keduanya yang belum memenuhi persyaratan, maka pihak KUA sekitar sempat untuk menolak dan kemudian disusul mengeluarkan sebuah blanko N9 atau yang berisi penolakan pencatatan. Tetapi pendirian sepasang kekasih yang dimabuk asmara tersebut tampaknya tak berhenti sampai disitu saja.
Sebab keduanya pun mengajukan sebuah permohonan dispensasi yang ditujukan ke Pengadilan Agama Bantaeng serta permohonan keduanya dikabulkan. Ketika dispensasi sudah diturunkan maka pihak KUA tak ada alasan lagi untuk menolak permohonan nikah kedua remaja tersebut. Syarif pun lantas mencari informasi terkait mengapa keduanya sangat ingin menikah, tetapi tiada kejanggalan yang didapati oleh Syarif.
Bukan lantaran dijodohkan atau hamil di luar nikah. Sebab memang keduanya memang mempunyai keinginan yang kuat. Selain itu, sang wanitanya diketahui cukup takut untuk tidur sendiri. Menurut tante Catin wanita mengaku jika ibu keponakannya itu sudah meninggal 1 tahun yang lalu. Sementara sang ayah kerap pergi ke luar kota lantaran pekerjaan. Padahal anak gadis tersebut masih menempuh pendidikan di kelas 2 SMP serta dikenal sebagai sosok yang berprestasi oleh para teman sekelasnya.
Sebenarnya pernikahan yang terjadi di bawah usia tersebut akan memberikan beberapa dampak yang negatif. Mulai dari SDM yang rendah, belum adanya kemampuan untuk mengelola ego masing-masing, perceraian dini hingga ketidaksiapan perempuan untuk melahirkan serta mengasuh anak. Alhasil sang ibu pun tak dapat memberikan perhatian pada anaknya sesuai dengan kebutuhannya.
Sebenarnya pemerintah sudah menerbitkan UU terkait perkawinan. Dimana salah satunya mengatur pula terkait pernikahan dini. Berisi tentang: jika seseorang hendak menikah namun usianya belum sampai 21 tahun maka keduanya harus mendapatkan izin dari orang tua. Sehingga baik calon pengantin pria ataupun wanita yang belum berusia 21 tahun maka perlu mendapatkan persetujuan dari kedua orang tuanya.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!