in ,

Kabar Gembira! Kendaraan Listrik Bakal Bebas Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

Karena kendaraan listrik tidak menyebabkan terjadinya polusi udara

CakapCakap – Kendaraan listrik sudah semakin banyak digunakan di Indonesia, seiring dengan makin tingginya kesadaran akan kendaraan ramah lingkungan tersebut. Cakap People sendiri pun mungkin ada juga yang tertarik untuk memiliki mobil bertenaga listrik tersebut. Meskipun aturan mobil listrik belum juga dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, terkait distribusi dan penggunaan mobil listrik di Tanah Air, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bebas dari sistem ganjil-genap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan listrik akan bebas dari aturan ganjil genap. Via mediaindonesia.com

“Kendaraan berbasis listrik baik mobil dan motor tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap. Kalau menggunakan kendaraan listrik, Anda tidak akan kena ganjil-genap,” ungkap Gubernur Anies belum lama ini, seperti dilansir oleh laman Tempo.co. Menurutnya, kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil listrik tak berkontribusi dalam polusi udara udara. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan instansi terkait tengah merumuskan perluasan aturan ganjil-genap, termasuk rute jalan yang akan diberlakukan, namun dipastikan kendaraan listrik tidak akan terdampak aturan tersebut.

Hanya saja populasi kendaraan listrik di Jakarta memang masih sangat minim sejauh ini. Meskipun begitu, sudah ada beberapa agen pemegang merek otomotif yang berani memasarkan mobil listrik di Indonesia meski harga selangit. Selain itu, masyarakat juga mulai memilih beralih menggunakan kendaraan listrik, karena selain ramah lingkungan, biaya operasional pun ternyata juga lebih hemat.

Hingga kini Perpres Mobil LIstrik belum juga terbit, dan Presiden Jokowi mengaku belum menerimanya untuk ditandatangani. Via liputan6.com

Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang akan menjadu aturan mobil listrik hingga saat ini belum juga diterbitkan pemerintah. Menariknya, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengaku aturan yang akan ditandatanganinya belum sampai di meja kerjanya. “Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti,” katanya dikutip dari laman Detik.com.

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan optimis Perpres Mobil Listrik bisa diterbitkan pada bulan Juli 2019, setelah sebelumnya sempat mengatakan akan keluar pada bulan Mei 2019. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat pula menegaskan bahwa aturan mobil listrik tersebut akan terbit pada minggu terakhir bulan Juli 2019, meski kenyataannya hingga kini belum juga ada tanda-tanda positif. Nah, bagaimana menurut Cakap People?

One Comment

Leave a Reply

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keren! Garuda Indonesia Libatkan Renault dan BMW Buat Video Keselamatan

Adele penyanyi wanita

Penyanyi Wanita Top Ini Akan Kembali Tanggal 8 Agustus Ini, Apakah Adele?